Senin, 20 Januari 2014

pengertian dan undang-undang HAKI

HAKI adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

UU HAKI :
1 Pasal 72
2 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5 Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6 Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
10Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kamis, 24 Oktober 2013

tugas kkpi background

Cara Mengganti Background Blog Blogspot Dengan Gambar dan Warna

Cara mengganti background blog memang sangat mudah. Banyak blogger yang sudah bosan dengan tampilan blognya karena kurang menarik, terutama background blognya. Mungkin anda juga.

Jadi untuk anda yang senang dengan tampilan pilihan sesuai selera, anda bisa mengganti background blog dengan gambar maupun mengganti warna background blog saja.

Perlu diketahui bahwa kode dasar untuk mengganti background terletak pada CSS. Jadi, silahkan cari kode CSS BODY di kode template blog anda. Sebagian besar kode nya seperti ini..

    body {
    background: #18E115;
    …….
    …….
    }


#18E115 adalah kode warna background blog anda, ini bisa anda ganti sesuai keinginan anda.

Update:
Karena ada banyak teman-teman blogger yang tidak menemukan kode body pada CSS nya.. Maka alternatif yang lain adalah dengan menambah kode body ke dalam CSS nya.. Silahkan tambahkan kode diatas dibawah <b:skin>

OK, saya rasa anda sudah tau mengenai kode CSS diatas. Jadi, mari kita bahas cara mengganti background blog...

 

Cara mengganti warna background blog

Ini prosesnya sangat mudah sekali, jika ingin mengganti warna background blog anda, silahkan ikuti langkah-langkah berikut..
  • Masuk ke akun blogger anda
  • Masuk ke menu template, kemudian klik Edit HTML
  • Cari kode yang mirip seperti kode dibawah ini
    body {
    background:
#18E115;
    …….
    …….
    }
  • Anda tinggal mengganti kode yang berwarna merah dengan kode warna sesuka anda.
Memang sangat mudah untuk mengganti warna background blog anda. Sekarang anda bisa mengikuti cara mengganti background blog dengan gambar

Cara mengganti background blog dengan gambar

Cara ini hampir sama seperti cara mengganti warna bacground blog. Perbedaan nya hanya pada penambahan kode pada CSS BODY tersebut. Lebih mudahnya, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.
  • Masuk ke blogger
  • Masuk menu template, kemudian klik Edit HTML
  • Cari kode yang mirip seperti kode dibawah ini 
    body {
    background:
#18E115;
    …….
    …….
    }
 
  • Silahkan tambahkan kode pada CSS tersebut seperti dibawah ini
background:#cccccc url(http://2.bp.blogspot.com/latar.jpg) fixed repeat-y center top;

Silahkan baca penjelasan tentang kode diatas berikut ini
  1. url(http://2.bp.blogspot.com/latar.jpg), ini adalah kode gambar background blog, bisa anda ganti sesuai selera anda.
  2. fixed  bisa anda hapus jika ingin gambar ikut naik turun saat halaman scrolled.
  3. repeat-y bisa anda ganti dengan no-repeat, jika tidak ingin ada pengulangan. Bisa juga diganti dengan repeat-x jika ingin pengulangan hanya terjadi sepanjang sumbu x saja (horizontal). Atau anda juga bisa hanya menggunakan repeat jika ingin gambar latar diulangi mendatar dan vertikal (tile mode). 
  4. center top adalah letak titik acuan gambar anda, bisa anda ganti sesuai selera anda, center top bisa anda ubah menjadi left top atau right top.
Untuk memilih gambar yang baik, ada baiknya anda ikuti tips dibawah ini..
  1. Gambar sebaiknya berkuran kecil, yaitu kurang dari 500 kb. Karena jika terlalu besar bisa membuat loading blog anda berat.
  2. Gambar memiliki ukuran minimal 1024x768 pixels.
  3. Sebaiknya gunakan gambar yang berformat .jpg, karena biasanya gambar yang berformat png ukurannya lebih besar.
Memilih gambar yang berukuran kecil harus dilakukan, karena jika salah, atau memilih gambar yang besar maka bisa saja memperberat loading blog anda. Dan akibatnya tidak bagus bagi blog anda.

Jadi itulah cara mengganti background blog yang paling umum dilakukan banyak blogger, kode diatas bisa anda edit dan kreasikan sendiri sesuai selera. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda. Dan terima kasih sudah datang berkunjung dan membaca artikel...